Tuesday, 26 November 2013

Modul Akuntansi Komputer



Download Modul / Diktat Akuntansi Komputer

Search terms:

diktat komputer akuntansi

Polres Oku tangkap lima bandar togel



Senin, 25 November 2013 19:03 WIB



Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin berhasil meringkus lima orang tersangka bandar judi toto gelap atau togel di wilayah itu.

Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Zulkarnain SIk di Baturaja, Senin mengatakan bahwa para tersangka togel yakni Yo (30), warga SP Trans Batumarta, Si (35) dan Lam (38), warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Baturaja Timur.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di Tempat Makam Pahlawan Desa Tegal Arum, Kelurahan Sepancar, Lawang Kulon, Senin.

"Dari tangan Yo kami berhasil menyita satu unit handphone (HP) Nokia dan Uang Rp770 ribu, sementara dari Si diamankan satu unit HP Mito, uang Rp240 ribu, 11 lembar rekapan togel, karbon dan pena. Sedangkan dari tersangka Lam polisi menyita tiga lembar rekap togel dan uang Rp100.000," ungkap Kapolres.

Selain Polsek Baturaja Timur, Satreskrim Polres OKU, hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB juga berhasil menangkap dua orang tersangka bandar togel di wilayah itu. Mereka adalah Ka (33), warga Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah dan Yul (33), warga Batumarta Unit 1, Kecamatan Lubuk raja.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang Rp35 ribu, empat unit HP yang berisi pesanan nomor togel, satu buku tafsir mimpi, satu lembar kertas panduan timbangan hadiah togel, tiga unit HP, satu lembar kupon togel pemasang dan uang Rp30.000, serta  satu lembar tabel Sio dan rekapan nomor keluar perhari.

"Kelima pelaku saat ini sudah diamankan dan petugas terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar judi togel di OKU," katanya. 

Catatan antarasumsel.com, Polres OKU selama beberapa bulan terakhir ini gencar melakukan razia baik di jalan umum maupun di hotel dan tempat-tempat hiburan di kawasan Kota Baturaja.

Hasilnya, Polres OKU mengamankan sejumlah tersangka kasus narkoba, judi toto gelap termasuk kasus kriminalitas lainnya.
(E Permana)

Editor: Parni
COPYRIGHT © 2013

Pol PP dan Polres OKU Jadwalkan Razia Tempat Hiburan Plus Plus



Pol PP dan Polres OKU Jadwalkan Razia Tempat Hiburan Plus Plus
Posted on Nov 21, 2013 by Baturaja Online

BATURAJA – Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan instansi terkait akan menertibkan seluruh tempat hiburan seperti kafe, warung remang-remang, dan panti pijat diduga melakukan praktik mesum di daerah itu. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengatur jadwal razia tempat hiburan tersebut,” kata Kasat Polisi Pamong Praja OKU, Agus Salim di Baturaja, Rabu. Dia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir, praktik prostitusi dan perdagangan wanita semakin marak di Kota Baturaja ibukota Kabupaten OKU. Modus yang dilakukan dengan “menyulap” tempat usaha tersebut menjadi salon, panti pijat, serta tempat karoke keluarga. Kondisi itu, lanjut dia, semakin parah setelah lokalisasi Sepancar di Kecamatan Baturaja Timur yang hanya berjarak sekitara 15 kilometer dari pusat kota ditutup dan dibakar massa setahun lalu. “Sebelumnya hanya sedikit tempat maksiat berkedok salon, panti pijat dan tempat karokean, namun sejak lokalisasi Sepancar ditutup, pertumbuhan tempat mesum di daerah itu semakin marak,” katanya. Agus mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan razia dan penertiban tempat mesum tersebut, namun bukannya berkurang, malah jumlahnya semakin banyak. “Para germonya bahkan berani mendatangkan wanita penghibur dari luar provinsi seperti Bandung, Jawa Barat dan Bandar Lampung,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya mencoba mencari formula lain untuk menertibkan tempat maksiat tersebut, salah satunya berkoordinasi dengan Polres OKU melakukan razia. “Kita ingin agar pemilik tempat usaha mesum di sini dijatuhi hukuman pidana, sebab diduga melakukan perdagangan wanita,” tegasnya. Ia berharap, sanksi pidana tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik modal agar tidak lagi membuka usaha pelacuran, sehingga Kota Baturaja bisa tertib. “Tidak ada istilah dibekingi oleh siapapun, dalam waktu dekat seluruh tempat maksiat itu harus ditutup,” katanya.
diambil dari: Baturaja Online