Monday, 25 November 2013

Latar Belakang AMIK AKMI Baturaja

Berawal dari sebuah perusahaan yang bernama C.V. Mitragama, yang didirikan pada tahun 1998, lahir sebuah yayasan dengan nama Yayasan Pendidikan Mitragama. Adapun tujuan didirikannya yayasan Pendidikan Mitragama adalah untuk mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi komputer secara sistematis dan ilmiah melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Dari yayasan tersebut lahirlah sebuah Perguruan Tinggi dengan nama Akademi Manajemen Informatika dan Komputer AKMI Baturaja, sebagai gagasan seorang praktisi komputer dan sekaligus Direktur Utama C.V. Mitragama bernama Putu Putrayasa dan seorang lulusan Universitas Negeri Yogyakarta bernama Sugiri, A.Md., S.Pd.

Tujuan pendirian Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer AKMI Baturaja adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat Menghasilkan anggota masyarakat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak tinggi, berbudaya Indonesia, bersemangat ilmiah, serta memiliki kemampuan akademik, dan suatu profesionalisasi dan sanggup berkinerja baik di lingkungan kerjanya, serta mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan kemampuan diri terhadap tuntutan kemajuan di bidangnya, dan berperan dalam pemeliharaan dan operasi proses produksi.

Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru, menghasilkan peneliti dan pemikir, serta memutakhirkan pengetahuan dan kemampuan agar sistem berdaya dalam menghimpun, mengalihkan, menyebarkan, menafsirkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat

AKMI Kampusku...... ^-^



SELAYANG PANDANG
Akmi adalah salah satu kampus yang Ternama dan Terakreditasi di Baturaja. Kampus AKMI didirikan pada tanggal 17 Juli 2001. Kampus ini terletak di Jl. A. Yani No. 0267 A, tanjung baru, Baturaja timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Indonesia.

Pada awalnya didirikan oleh perusahaan C.V. Mitragama, pada tahun 1998. Adapun tujuan didirikannya yayasan Pendidikan Mitragama adalah untuk mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi komputer secara sistematis dan ilmiah melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Dari yayasan tersebut lahirlah sebuah Perguruan Tinggi dengan nama Akademi Manajemen Informatika dan Komputer AKMI Baturaja, sebagai gagasan seorang praktisi komputer dan sekaligus Direktur Utama C.V. Mitragama bernama Putu Putrayasa dan seorang lulusan Universitas Negeri Yogyakarta bernama Sugiri, A.Md., S.Pd.

Tujuan pendirian Perguruan Tinggi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer AKMI Baturaja adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat Menghasilkan anggota masyarakat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak tinggi, berbudaya Indonesia, bersemangat ilmiah, serta memiliki kemampuan akademik, dan suatu profesionalisasi dan sanggup berkinerja baik di lingkungan kerjanya, serta mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan kemampuan diri terhadap tuntutan kemajuan di bidangnya, dan berperan dalam pemeliharaan dan operasi proses produksi.


TERBUKTINYA KAMPUS AKMI TERAKREDITASI

Proses akreditasi yang memakan waktu cukup lama akhirnya berujung pada hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan pada tanggal 10 Januari 2009 BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) telah memutuskan atas program studi Manajemen Informatika (MI) Diploma III dengan nomor : 024/BANPT /AK-VIII/DpI-III/I/2009 telah terakreditasi.

Direktur AMIK AKMI Baturaja, Naproni, S.T mengucapkan "Walaupun untuk pertama kalinya mengajukan proses akreditasi, AKMI Baturaja langsung lulus seleksi akreditasi dengan nilai hampir 300 poin. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang selama ini dilakukan telah memenuhi standar pendidikan yang telah diinginkan pemerintah".

Akreditasi tersebut menunjukkan perguruan tinggi AMIK ”AKMI” Baturaja peduli akan kualitas dan prestasi yang pada akhirnya berguna bagi para alumninya untuk bekerja di skala nasional sekalipun.

"Dengan demikian untuk masalah perijinanan dan pengakuan pemerintah serta DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) AKMI telah terbukti" ujar Direktur AMIK AKMI Baturaja, Naproni, S.T

SPBU Airkarang Baturaja Diskorsing




SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
SBPU 24-321-61 Airkarang Baturaja diskorsing sementara karena terbukti menjual BBM solar bersubsidi kepada spekulan, terhitung sejak 1 November 2013 (satu bulan). Petugas TBBM Pertamina Baturaja sedang memasang spanduk, Jumat (1/11/2013). 










SRIPOKU.COM, BATURAJA - SBPU Airkarang Baturaja diskorsing sementara karena terbukti menjual BBM solar bersubsidi kepada spekulan, terhitung sejak 1 November 2013 hingga satu bulan kedepan TBBM Pertamina Baturaja tidak akan menyuplai solar kepada SPBU 24-321-61.
Operation Head Terminal Bahan Bakar Minyak Baturaja Bimo Sagus Ariyanto yang ditemui saat melakukan pembinaan di SPBU Airkarang mengatakan pihaknya terpaksa memberikan pembinaan berupa penyetopan pengiriman BBM Solar selama satu bulan kepada SPBU 24-321-61 Air karang Baturaja.
Tindakan ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Polres OKU terhadap pelaku yang diduga hendak menimbun BBM, karena tertangkap saat mengisi BBM berulang-ulang di SPBU di antaranya SPBU Airkarang sekitar satu bulan lalu.
Pembinaan terhadap SPBU Airkarang ini adalah pembinaan SPBU yang kedua setelah SPBU Pengaringan. Saat ini masih ada satu lagi SPBU yang masih dalam penyidikan Polres OKU yaitu SPBU Air Pauh.
Di kesempatan itu juga dilakukan pemasangan sapnduk pemberitahuan kepada khalayak tentang status SPBU Airkarang yang sedang kena skorsing.
Pemasangan spanduk pemberitahuan SPBU masih dalam pembinaan disaksikan juga oleh Sales Executive Region II Pertamina Area Sumsel, Reggi Senjang Para Magarsita.
Di kesempatan itu OH TBBM, Bimo bila masih juga melakukan kesalahan kembali maka bisa diperpanjang masa penyetopan penyaluran BBM. Dan bila masih juga membandel akan dilakukan evaluasi manajemen yang bisa berakibat pencabutan izin.
Meskipun SPBU Airkarang tidak akan dikirim solar, namun untuk BBM jenis premium masih tetap disuplai.
Jatah solar yang semestinya dikirim ke SPBU Airkarang akan dialihkan ke SPBU lain dalam Kota Baturaja selama satu bulan SPBU Airkarang diskorsing.
Di kesempatan itu OH TBBM Baturaja Bimo Sagus Ariyanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang meskipun satu SPBU diskorsing.
“Masyarakat tidak usah resah dan takut kekurangan Solar,“ imbuh bimo seraya menambahkan jatah SPBU yang masih dalam masa pembinaan akan disalurkan kepada SPBU lainnya yang ada dalam kota Baturaja.
Dijelaskan Bimo, TBBM Baturaja setiap harinya menyalurkan Premium sekitar 20 KL dan Solar 10 KL.
Kepada SPBU Airkarang.
TBBM menyalurkan 200 KL dan Solar 100 KL kepada delapan SPBU di Kabupaten OKU. Jumlah tersebut lebih dari cukup apabila tidak ada spekulan yang membeli berulang-ulang di SPBU.
OH TBBM Baturaja juga mengimbau semua pemilik SPBU agar betul-betul mengontrol para operatornya jangan sampai menjual kepada spekulan karena itu sangat merugikan. Sebab sekarang ini selain pengawas dari Pertamina polisi juga melakukan pengawasan.
“Apabila pemilik SPBU tidak melakukan pengawasan ketat kepada petugas operator tidak tertutup kemungkinan ada yang main mata,” tandas Bimo seraya menambahkan yang akan kena dampaknya pemilik SPBU.
Terkait    #SPBU   #Baturaja   #PERTAMINA

Kualitas Sungai Ogan

Kualitas Sungai Ogan yang membelah tengah-tengah pusat Kota Baturaja, ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sejak beberapa pekan terakhir sangat memprihatinkan, karena airnya keruh berwarna coklat susu dan bau akibat musim hujan di wilayah tersebut. Pantauan di lapangan, Selasa, Sungai Ogan debit airnya lebih tinggi dibandingkan hari biasa sekitar 15-30 centimeter. Herman (35), warga Air Gading Kecamatan Baturaja Barat mengatakan bahwa di samping debit air terlihat tinggi, juga kualitas airnya sungguh sangat memprihatinkan. “Biasa, kalau musim hujan seperti sekarang, air di Sungai Ogan akan keruh dan bau,” ungkapnya. Menurut dia, untuk bisa menggunakan air Sungai Ogan buat keperluan sehari-hari, khususnya minum, maka warga harus mencampurnya dengan obat penjernih terlebih dahulu. “Kalau untuk mandi saja, bagi yang sudah biasa tidak akan ada masalah. Namun, bagi yang belum pernah, jangan coba-coba, karena dapat terserang penyakit kulit berupa gatal-gatal,” katanya. Sementara, lanjut Hermansyah, air bersih dari PDAM Tirta Ogan juga tidak bisa terlalu diandalkan untuk digunakan keperluan sehari-hari, karena ada beberapa titik yang distribusinya tersendat, serta kualitas airnya juga kurang bagus. Ia mencontohkan, di kawasan Stasiun Tiga Gajah, terkadang suplai air PDAM tidak lancar dan kualitasnya kurang bagus, karena airnya berkarat atau bau. Andi (41), warga Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat juga mengeluhkan hal serupa. Menurutnya, sejak Kota Baturaja sering diguyur hujan, kualitas air Sungai Ogan yang mengalir di kampungnya sangat memprihatinkan. “Khusus untuk minum dan memasak, kami terpaksa membeli air galon, karena meski sudah diberi obat penjernih, bau busuk air Sungai Ogan tetap tidak hilang,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Lingkungan (LP3L) OKU, Yunizir Djakfar mengatakan, seharusnya meskipun Baturaja diguyur hujan, air di Sungai Ogan tidak keruh dan bau. Kondisi ini kata Yunizir, dikuatirkan terjadi akibat di daerah hulu sudah hampir tidak ada lagi penahan atau hutan penyanggah. “Kemungkinan besar hutan sudah berubah fungsi dan penebangan liar di OKU juga semakin marak,” ungkapnya. Kondisi itu tentu saja, kata Yunizir, dapat membuat air Sungai Ogan cenderung keruh, karena bercampur dengan tanah yang terbawa air. “Kondisi ini sudah sering terjadi dan sudah seharusnya sejak dulu menjadi perhatian dari insatnsi terkait, seperti Dinas Kehutanan, serta BLH OKU,” tegasnya. Sementara soal bau busuk yang tercium di air Sungai Ogan, menurut Dekan FISIP Universitas Baturaja itu, hal tersebut perlu ditinjau lagi, karena ada kemungkinan limbah dari perusahaan yang berada di hulu sungai menjadi pemicunya. “Memang BLH dan Dinas Kehutanan harus proaktif. Jangan cuma menunggu dan menunggu saja. Kedua instansi itu memiliki tanggungjawab moral terhadap masyarakat, terkait permasalahan ini,” katanya. Sedangkan pihak legislatif sebagai fungsi pengawasan dapat juga memberikan perhatian untuk mengingatkan pemerintah daerah atas kondisi lingkungan di OKU. Begitu juga dengan masyarakat mesti aktif menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan ke sungai yang menjadi kebanggaan warga OKU tersebut. Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan OKU, Yanizi, mengimbau agar warga tidak menggunakan air Sungai Ogan untuk diminum dan dimasak. “Lebih baik beli air mineral atau galon saja, karena saat ini kualitas airnya memang kurang bagus,” tegasnya. Namun untuk keperluan mandi, kakus dan mencuci pakaian, air Sungai Ogan dinilai masih layak digunakan, karena diyakini tidak akan menimbulkan penyakit kulit, seperti gatal-gatal, katanya. diambil dari: Baturaja Online

Sengketa Lahan Warga Dengan PTP MO

Sengketa Lahan Warga Dengan PTP MO Masih Berlanjut Sengketa Lahan Warga Dengan PTP MO Masih Berlanjut, 8.0 out of 10 based on 1 rating image BATURAJA – Kasus sengketa lahan warga Desa Banjarsari dan Desa Seleman Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dengan PT Perkebunan Minanga Ogan, berkepanjangan setelah beberapa kali mediasi tak ada perdamaian. Hal tersebut terjadi karena pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dinilai tidak mematuhi aturan pemerintah dan melanggar perjanjian dibuat para pendahulu, kata Samrol Maid, salah seorang warga dan Tokoh Masyarakat Desa Seleman di Baturaja ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat. Usai menghadiri mediasi difasilitasi oleh Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) di kantor bupati itu Samroj yang juga mantan Kepala Desa Seleman tersebut menyatakan kekecewaannya, karena pemerintah sepertinya tidak serius dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan warga dengan PT Perkebunan Minanga Ogan (PT PMO) ini. Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), lebih memihak kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. “Sampai hari ini, sudah empat kali kami dimediasi dengan pihak PT PMO, namun tetap saja tuntutan kami tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan serta belum ada jalan keluar bagi masyarakat,” kata Samrol. Ia menjelaskan, jika berkaca pada aturan yang ada semestinya pihak perusahaan mempekerjakan warga yang berada di ring satu dan itu menjadi prioritas, namun kenyataannya tidak dilakukan. Kemudian, terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, di sana diatur agar perusahaan memberikan 20 persen dari luas lahan yang diusahakan kepada petani penduduk setempat, itu juga tidak dirasakan warga. “Hal yang membuat kami sangat kecewa adalah mengenai surat perjanjian Pesirah (setingkat lurah-red) dengan Makmun Murod di atas meterai yang intinya, perusahaan akan menyerahkan kembali lahan diusahakan jika sudah 25 tahun. Namun perjanjian itu dianggap tidak benar oleh pihak perusahaan,” katanya. Pada mediasi itu dipimpin Asisten I Setda OKU, HA Junaidi di dampingi Wakapolres OKU, Kompol FX Winardi Prabowo, beberapa perwakilan warga Desa Seleman dan Desa Banjarsari, GM Operasional PT PMO Yusdy Simbolon beserta sejumlah staf, serta Kepala Dishutbun Iskandar Zulkarnain, Kadisnakertrans Hakim Makmun dan staf dari BPN OKU. Sementara, General Manager Operasional PT PMO Yusdy Simbolon mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada warga supaya tuntutan yang disampaikan lebih jelas, karena semua bersandar pada peraturan. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk menjelaskan dengan harapan masyarakat di dua desa tersebut lebih mengerti dan tidak ada hambatan di kemudian hari. “Masalah ini berawal pada 2 Oktober lalu, di mana warga mengklaim lahan di Desa Seleman. Atas aksi warga tersebut sampai hari ini kami tidak dibolehkan beroperasi di kawasan itu. Kami tetap menghargai itu semua, karena kami tidak menginginkan sesuatu terjadi,” katanya tanpa menyebutkan berapa luas lahan disengketakan tersebut. Menurut Yusdy, pihaknya akan mendapat masalah, jika ketentuan-ketentuan itu tidak dilaksanakan, demikian masalah hak guna usaha (HGU) izinnya sampai 2020. “Semua tuntutan sudah dibahas, bukannya tidak ada tanggapan. Bahkan sudah dijelaskan oleh instansi terkait supaya menjadi terang dan tidak ada masalah,” kata pejabat di perusahaan tersebut. Sementara, Asisten I Setda OKU, HA Junaidi, mengimbau agar warga tidak berbuat anarkis, dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin melalui musyawarah mufakat. “Apabila berbuat anarkis, nanti akan berbenturan dengan aparat kepolisian. Lakukan musyawarah, kita selalu terbuka untuk memfasilitasi,” kata Junaidi. Dia juga menjelaskan, dalam salah satu poin tuntutan warga mengenai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Bahwa, perusahaan tersebut menyediakan lahan 20 persen bagi masyarakat di sekitar lahan yang diusahakan. Menurut dia, aturan tersebut tidak berlaku bagi PT PMO, karena lahirnya perusahaan tersebut jauh sebelum aturan itu dibuat. Sementara, Ketua Konsorsium LSM OKU, Herman Sawiran secara terpisah mengatakan, ada satu hal yang menjadi ganjalan selama mengawal kasus tersebut yakni Peraturan Menteri Pertanian itu dibuat tahun 2007, yang dikatakan oleh semua pejabat di OKU tidak berlaku bagi PT PMO. Dia menegaskan, pendapat seperti itu adalah salah besar, karena yang namanya tidak berlaku surat itu, pihak perusahaan tidak perlu menebus atau menerima sanksi atas apa yang diperbuatnya tidak sesuai aturan. Karena, aturan itu ada jauh sesudah lahirnya perusahaan atau diundangkan aturan tersebut dan selanjutnya hingga ada perubahan, harus dijalankan oleh siapapun termasuk PT PMO yang merupakan subjek hukum sama seperti manusia diambil dari: Baturaja Online.